JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Joko Widodo ingin revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) cepat diselesaikan.
"Presiden sudah arahkan supaya cepat diselesaikan dan model layanannya ke depan harus terpadu dan terintegrasi," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/3/2017), setelah menghadap Presiden.
Revisi undang-undang tersebut, ia mengatakan, harus memungkinkan siapa pun yang hendak pergi bekerja ke luar negeri bisa mengakses layanan dengan mudah dan tercatat.
Selama ini, dia menjelaskan, TKI yang bekerja di perairan termasuk anak buah kapal belum masuk dalam data BNP2TKI.
"Selama ini dilayani oleh Kemenhub, ini kan tidak terekam dan tercatat," katanya.
Presiden, ia melanjutkan, juga ingin revisi undang-undang perlindungan TKI segera selesai supaya warga Indonesia yang bekerja di luar negeri bisa lebih terlindungi.
"Untuk memperkuat posisi perlindungan TKI, mempermudah proses dengan dilayani badan layanan yang terpadu dan terintegrasi," katanya.
Revisi undang-undang tersebut menambah kewenangan BNP2TKI dalam pelayanan terpadu satu pintu bagi tenaga kerja Indonesia.
"Selama ini kan sebagian di Kemenaker, sebagian di Kemenhub. Ini nanti murni kementerian menjadi regulator, kemudian badan ini operator layanan, tapi koordinasi dan tanggung jawab ke Presiden, tapi juga koordinasi melaporkan garis komandonya kepada Menaker," kata Nusron, yang mengharapkan revisi bisa rampung dalam masa sidang tahun ini.(yn/ant)