JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Rebutan kewenangan antar alat kelengkapan dewan (AKD) terkait penetapan penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN makin seru. Komisi VI DPR menuding Banggar DPR tak punyak hak mengurusi soal PNM.
"Kalau penetapan PMN BUMN itu dilakukan oleh Banggar, itu melanggar UU MD3 dan peraturan DPR Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib,” kata anggota Komisi VI DPR Neng Eem Marhamah Zulfa kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (5/2/2015) petang.
Menurut Eem, kewenangan penetapan PMN hanya ada ditangan Komisi VI DPR dan bukan oleh Banggar DPR. Dalam UU MD3, tugas Banggar adalah melakukan sinkronisasi hasil pembahasan di komisi dan AKD mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga seperti dijelaskan dalam pasal 110 ayat 1 poin d," terang Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) FPKB DPR.
Dikatakan Neng Eem, tugas komisi adalah membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi seperti diatur dalam UU MD3. Neng Eem menjelaskan saat ini FPKB DPR telah mengkaji usulan dari masing-masing BUMN. Kajian ini dilakukan melalui rapat Panja selama 9 hari secara maraton, sejak 26 Januari sampai 4 Februari 2015.
Dia melihat pemerintahan Jokowi-JK memahami peran BUMN yang besar dan memiliki niat baik untuk melakukann perubahan, dengan mencanangkan program Nawa Cita. Dia melihat ada niat baik pemerintah terhadap usulan PMN untuk BUMN ini. "Antara lain membangun pelabuhan dalam rangka mewujudkan konsep tol laut, sehingga distribusi barang dan jasa bisa merata,” imbuhnya. (ss)