Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan menahan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath. Salah satu alasan penahanan penggerak 'Aksi 313' itu agar tidak melarikan diri.
Muhammad Al Khaththath ditahan terkait dugaan pemufakatan makar.
"Karena alasan yang pertama bahwa untuk tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya. Jadi kita tahan 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2017).(yn)