JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Tak perlu menunggu putusan praperadilan, Presiden Jokowi wajib melantik Komjen Budi Gunawan (BG) menjadi Kapolri. Sebab, baik aspek konstitusionil, fakta hukum maupun realitas politik sangat kuat dasarnya bagi Komjen BG menduduki kursi pucuk pimpinan Polri.
"Presiden Jokowi harus segera melantik Komjen BG sebagai Kapolri. Sebab kalau membatalkan justru melanggar konstitusi yang berpotensi menimbulkan kekacauan politik," ujar Arief Poyuono, Ketua DPP Partai Gerindra kepada TeropongSenayan, Minggu malam (8/2/2015) di Jakarta.
Arief mengingatkan jika Presiden membatalkan melantik Komjen BG maka keputusan ini justru illegal karena menabrak konsitusi. Kekacauan politik besar kemungkinan akan terjadi karena DPR bisa melakukan impeachment. Masyarakatpun bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Arief seharusnya Presiden Jokowi berpegangan pada UUD 1945 serta perundangan-undangan yang berlaku serta tegas pada prinsip menjalankan konstitusi. Tidak perlu terlalu banyak waktu meminta masukan dari berbagai kalangan yang justru bisa menjerumuskan posisi Presiden Jokowi sendiri.
Diungkapkan oleh Arief, hasil penyelidikan Polri yang disupervisi KPK menetapkan Komjen BG tidak terbukti menerima gratifikasi. "Jadi KPK terlalu gegabah menetapkan Komjen BG sebagai tersangka," ujar Arief. Sebagai kasus yang sejak awal ditangani Polri, KPK salah kaprah tiba-tiba masuk diujung perkara.
Alasan lain adalah, Komjen BG sudah dipilih Presiden Jokowi sendiri diajukan ke DPR. Bahkan melalui rapat paripurna, DPR sudah menyetujui Komjen BG menjadi Kapolri. Hal ini menjadi dasar kuat bagi Komjen BG mendapatkan hak secara konsitusional yang tidak bisa dengan mudah dibatalkan Presiden Jokowi.
"Jika Komjen BG menjadi Kapolri justru menjadi ajang pembuktian azas kesetaraan hukum. Apakah KPK berani memeriksa dan melanjutkan status tersangka Kapolri? Jadi sebaiknya Presiden Jokowi tidak mudah terbawa arus kelompok yang memiliki agenda busuk bertopeng anti korupsi," papar Arief Poyuono.(ris)