JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Partai politik perlu dilibatkan dalam penyelenggaraan pilkada serentak. Hal ini sebagai respon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganggap KOmisi Pemilihan Umum (KPU) bukan penyelenggara pilkada.
“Pada 1999, parpol terlibat menjadi anggota penyelenggara pilkada. Jadi usulan ini bukan hal yang baru bagi bangsa kita," kata anggota Komisi II DPR Azikin Solthan kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (12/02/2015).
Diakui anggota Fraksi Partai Gerindra ini, ada dua wacana yang berkembang terkait pilkada langsung ini. “Dari beberapa kali pembahasan di Komisi II, ada dua versi yang berkembang. Membuat lembaga baru baik di tingkat provinsi maupun kabupaten yang di dalamnya juga diisi anggota parpol,” terangnya.
Usulan lainnya tetap menunjuk KPUD sebagai lembaga yang lebih siap menggelar pilkada sambil menunggu pemerintah membuat aturan atau lembaga khusus menangani pilkada. "Jadi tinggal mekanismenya yang harus diatur sedemikian rupa sehingga tercapai pilkada dengan hasil yang berkualitas,” pungkas politisi dari Dapil Sumsel ini. (b)