Berita
Oleh agus eko cahyono pada hari Kamis, 12 Feb 2015 - 07:37:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Parpol Agar Dilibatkan Dalam Pelaksanaan Pilkada

91Gedung KPU.jpg
Gedung KPU (Sumber foto : dok/repro/TeropongSenayan)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Partai politik perlu dilibatkan dalam penyelenggaraan pilkada serentak. Hal ini sebagai respon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganggap KOmisi Pemilihan Umum (KPU) bukan penyelenggara pilkada.

“Pada 1999, parpol terlibat menjadi anggota penyelenggara pilkada. Jadi usulan ini bukan hal yang baru bagi bangsa kita," kata anggota Komisi II DPR Azikin Solthan kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (12/02/2015).

Diakui anggota Fraksi Partai Gerindra ini, ada dua wacana yang berkembang terkait pilkada langsung ini. “Dari beberapa kali pembahasan di Komisi II, ada dua versi yang berkembang. Membuat lembaga baru baik di tingkat provinsi maupun kabupaten yang di dalamnya juga diisi anggota parpol,” terangnya.

Usulan lainnya tetap menunjuk KPUD sebagai lembaga yang lebih siap menggelar pilkada sambil menunggu pemerintah membuat aturan atau lembaga khusus menangani pilkada. "Jadi tinggal mekanismenya yang harus diatur sedemikian rupa sehingga tercapai pilkada dengan hasil yang berkualitas,” pungkas politisi dari Dapil Sumsel ini. (b)

tag: #Parpol Pilkada langsung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement