JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPP Partai Hanura memutuskan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Miryam S Haryani di DPR.
"Dia (Miryam) kan belum terkena hukum inkracht, jadi sementara saya akan mengganti posisinya yang sekarang di DPR," kata Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Namun, kata pria yang disapa OSO itu, langkah tersebut bukan berarti pemecatan Miryam dari ketua DPP Partai Hanura.
"Proses hukumnya masih sedang berjalan dan itu (belum memecat Miryam sebelum ada putusan final, red) sudah mekanisme kita seperti itu," kata Oso.
Dirinya juga menghormati proses hukum yang tengah ditangani KPK dan Polri terhadap kadernya itu.
"Kalau Miryam ini kita kan proses hukum kan sudah berjalan. Ya saya mengapresiasi kepada Polri. Ini mempercepat proses hukum," tandasnya.
Diketahui, Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Miryam juga sempat menjadi buronan KPK dan berhasil ditangkap tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.(yn)