Berita
Oleh Sahlan pada hari Rabu, 03 Mei 2017 - 12:33:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Akhirnya Hanura PAW Miryam di DPR

66oso-oesman.jpg
Oesman Sapta Odang (Sumber foto : Mandra Pradipta/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPP Partai Hanura memutuskan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Miryam S Haryani di DPR.

"Dia (Miryam) kan belum terkena hukum inkracht, jadi sementara saya akan mengganti posisinya yang sekarang di DPR," kata Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Namun, kata pria yang disapa OSO itu, langkah tersebut bukan berarti pemecatan Miryam dari ketua DPP Partai Hanura.

"Proses hukumnya masih sedang berjalan dan itu (belum memecat Miryam sebelum ada putusan final, red) sudah mekanisme kita seperti itu," kata Oso.

Dirinya juga menghormati proses hukum yang tengah ditangani KPK dan Polri terhadap kadernya itu.

"Kalau Miryam ini kita kan proses hukum kan sudah berjalan. Ya saya mengapresiasi kepada Polri. Ini mempercepat proses hukum," tandasnya.

Diketahui, Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Miryam juga sempat menjadi buronan KPK dan berhasil ditangkap tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.(yn)

tag: #miryam-haryani  #partai-hanura  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...