JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) harusnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan di Mahkamah Agung (MA). Apalagi berkali-kali MA sudah menolak untuk menyelesaikan sengketa pilkada.
"Jika merujuk UU nomor 1 tahun 2015, memang peyelesaian sengketa pilkada itu dilakukan oleh MA melalui pengadilan tinggi, tapi MA dalam kasus-kasus sebelumnya sudah menolak dan UU nomor 1/2015 sedang dalam masa revisi," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Angraini melalui rilis yang dikirm kepada TeropongSenayan, Kamis (12/02/2015).
Alasan yang disampaikan MA menolah menyelesaikan sengketa pilkada diantaranya beban perkara yang masih sangat banyak. Jika nanti ditambah dengan kewajiban untuk menyelesaikan sengketa pilkada yang waktunya dibatasi, kasus lain yang sudah lebih lama tidak akan tertangani.
Perludem yang merupakan elemen dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal UU Pilkada juga memandang banyaknya problem yang akan muncul jika penyelesaian sengketa dipaksakan oleh MA.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal UU Pilkada mendorong MK agar tetap melaksanakan proses penyelesaian sengketa pilkada di masa transisi saat ini.(ss)