Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 12 Feb 2015 - 11:19:38 WIB
Bagikan Berita ini :

MA Menolak, MK Harus Tangani Sengketa Pilkada

31gedung mk.jpg
Gedung MK (Sumber foto : Eko S Hilman)
Teropong Juga:


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) harusnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan di Mahkamah Agung (MA). Apalagi berkali-kali MA sudah menolak untuk menyelesaikan sengketa pilkada.

"Jika merujuk UU nomor 1 tahun 2015, memang peyelesaian sengketa pilkada itu dilakukan oleh MA melalui pengadilan tinggi, tapi MA dalam kasus-kasus sebelumnya sudah menolak dan UU nomor 1/2015 sedang dalam masa revisi," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Angraini melalui rilis yang dikirm kepada TeropongSenayan, Kamis (12/02/2015).

Alasan yang disampaikan MA menolah menyelesaikan sengketa pilkada diantaranya beban perkara yang masih sangat banyak. Jika nanti ditambah dengan kewajiban untuk menyelesaikan sengketa pilkada yang waktunya dibatasi, kasus lain yang sudah lebih lama tidak akan tertangani.

Perludem yang merupakan elemen dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal UU Pilkada juga memandang banyaknya problem yang akan muncul jika penyelesaian sengketa dipaksakan oleh MA.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal UU Pilkada mendorong MK agar tetap melaksanakan proses penyelesaian sengketa pilkada di masa transisi saat ini.(ss)

tag: #sengketa pilkada  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement