JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Presiden Jokowi harus melantik Komjen BG menjadi Kapolri. Jika itu tidak dilakukan, menurut Demond Mahesa, berarti Presiden Jokowi melecehkan DPR.
"Harus dilantik dahulu baru dia (Presiden Jokowi-red) mengunakan hak prerogratif-nya," ujar Desmond yang juga Wakil Ketua Komisi III di komplek parlemen, Senayan, Jumat (13/2/2015).
Desmond mengingatkan sesuai UU setiap pengangkatan pimpinan TNI dan Polri harus mendapat persetujuan DPR. Atas permintaan Presiden, DPR sudah melaksanakan tugas ini. Kini tinggal Presiden Jokowi melanjutkan pelantikan.
Desmond menilai sikap Presden menunggu hasil praperadilan Komjen BG salah kaprah. Pasalnya antara kewajiban melantik Komjen BG tidak terkait atau terpisah dengan proses pra peradilan yang sedang berlangsung di PN Jakarta Selatan.
Desmond mengungkapkan seharusnya Presiden Jokowi mengacu kepada UU Kepolisian. Sebab ini merupakan landasan hukum yang paling tepat dan kuat bagi Presiden memutuskan kisruh rencana pelantikan Komjen BG.
"Kalau tidak dilantik, nanti ketatanegaraan akan menjadi timpang, karena DPR sudah setuju harusnya dia teruskan (melantik-red) barulah dia bersikap dengan mengunakan hak preogratifnya untuk melakukan pemberhentian," papar Desmond.(ris)