JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pakar hukum tata negara Refly Harun menegaskan bahwa posisi Joko Widodo (Jokowi) sebagai presiden tidak mungkin bisa dimakzulkan, meskipun membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Saya sepenuhnya yakin Presiden Jokowi tidak mungkin diimpeach (dimakzulkan). Paling tinggi (terkait pembatalan pelantikan itu) akan selesai di hak menyatakan pendapat (DPR), tidak sampai mengimpeach," katanya dalam sebuah diskusi bertajuk Simalakama Jokowi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (14/2/2015).
Refly melanjutkan, kalau pun sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK) permohonan pemakzulan itu, dia yakin MK akan menolak karena hal itu tidak ada dasar konstitusi yang bisa menjatuhkan Presiden.
"Kalau disebut melakukan perbuatan tercela, tercela mana melantik calon Kapolri yang sudah jadi tersangka atau membatalkan pelantikannya," jelasnya.
Diketahui, dalam Pasal 7A UUD 1945 disebutkan presiden bisa diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercela.
Pemilihan calon Kapolri itu, terang Refly, mutlak kewenangan presiden ditambah persetujuan DPR. "Karena pemilihan Kapolri itu beda dengan pemilihan yang didasarkan hasil seleksi. Misalkan Pansel KPK telah memilih calon komisioner KPK, dan DPR menyetujuinya lantas presiden menolaknya, nah itu yang melanggar hukum," paparnya.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, Presiden Jokowi bisa dimakzulkan jika sampai tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri karena melanggar konstitusi. Dia berpandangan, proses pemilihan calon Kapolri Budi Gunawan telah melalui proses konstitusional.(yn)