JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Asiadi Sembiring menolak permohonan praperadilan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.
"Hakim praperadilan berpendapat tindakan termohon yang menetapkaan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 sudah sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sehingga harus dinyatakan sah dan berdasar hukum," kata Asiadi membacakan putusan praperadilan Miryam, Selasa (23/5/2017).
Sebaliknya, menurut Asiadi, surat perintah penyidikan tanggal 5 April 2017 untuk Miryam adalah sah dan berdasar hukum.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka tuntutan pemohon agar perbuatan termohon yang menyatakan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum, menurut hakim praperadilan tidak cukup beralasan dan berdasarkan hukum sehingga ditolak," kata Asiadi.
Dia menyambung, "Menyatakan penetapan tersangka atas nama Miryam S Haryani adalah sah, menyatakan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 adalah sah dan berdasar hukum. Membebankan pemohon membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan praperadilan sebesar Rp5.000."
KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP Elektronik (KTP-E) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Miryam yang teracam pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta, dalam persidangan perkara KTP-E pada Kamis (23/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengaku diancam saat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.
Miryam lalu menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya.(yn/ant)