JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap paling tepat dan siap menangani sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dibandingkan Mahkamah Agung (MA).
Menurut anggota panitya kerja (panja) revisi UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Arwani Thomafi, panja sudah sepakat bahwa keputusannya sengketa pilkada diselesaikan di MK.
"MK dianggap paling tepat dan siap dari semua segi baik perangkatnya maupun kewenangannya," kata Arwani kepada TeropongSenayan, Senin (16/2).
Dikatakan, dari penanganan kasus pilkada yang selama ini sudah berjalan, proses dan prosesdur di MK sudah berjalan baik dan diterima semua pihak. Apalagi ada pertimbangan bila kasus pilkada penyelesaiannya di MA, akan bisa menambah beban kerja lembaga itu yang sudah menumpuk perkara yang bersifat umum.
"Padahal berperkara dalam kasus pilkada ini waktunya sangat singkat, sehingga kalau harus ikut antre dengan perkara lain yang lebih dulu masuk, tenggat waktunya bisa terlampaui," tambahnya.(ss)