JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Terdakwa kasus korupsi Fahmi Darmawansyah divonis dua tahun delapan bulan penjara. Suami artis Inneke Koesherawati itu terbukti menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia juga didenda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili menyatakan terdakwa Fahmi Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5/2017).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan serta membayar denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Yohanes.
Majelis Hakim menilai, Fahmi terbukti menyuap empat orang pejabat Bakamla senilai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro dan Rp120 juta.
Empat orang pejabat Bakamla yang disuap Direktur PT Merial Esa itu yakni:
-Deputi bidang Informasi Hukum dan Kerja sama Bakamla merangkap pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2016 Eko Susilo Hadi sebesar 100 ribu dolar Singapura, 88.500 ribu dolar AS, 10 ribu euro;
- Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Udoyo sebesar 105 ribu dolar Singapura;
- Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan 104.500 dolar Singapura;
- Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp120 juta dengan total suap adalah 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro dan Rp120 juta.
Tujuan pemberian uang itu adalah karena para pejabat Bakamla itu sudah memenangkan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yang ada dalam kendali Fahmi dalam pengadaan "monitoring satellite" senilai total Rp222,43 miliar.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Fahmi Darmawansyah dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut terdakwa Fahmi menerimanya, sementara Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, soal perkara ini dua anak buah Fahmi yaitu Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus telah divonis 1 tahun dan enam bulan serta membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.(yn/ant)