JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Presiden Jokowi bisa melantik Komjen Budi Gunawan (BG) menjadi Kapolri. Namun, menurut pakar hukum tata negara Asep Warlan Yusuf, KPK juga tetap bisa meneruskan status tersangka dan memeriksa Komjen BG.
"Kalau Kompolnas setuju, DPR setuju terus bukan tersangka kan cukup kuat untuk melantik. Bagi presiden sudah kuat, sah jika melantik," kata Asep Warlan kepada TeropongSenayan, Jakarta, kemarin. Apalagi Presiden memegang hak prerogatif untuk melantik Kapolri.
Menurut Asep yang juga dosen Universitas Parahyangan, Bandung, ini menegaskan putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan praperadilan Komjen BG menjadi dasar kuat Presiden melantiknya. Apalagi putusan ini membatalkan status tersangka pada diri Komjen BG.
Untuk itulah Asep minta semua pihak bisa menghargai putusan tersebut. Meski kecewa. "Banyak yang mengatakan kecewa tapi itu proses pengadilan sah. Tidak ada indikasi masalah suap menyuap, objektif ya harus dihormati," ujar Asep Warlan.
Meski demikian dalam pandangan Asep, KPK juga berhak melanjutkan semua proses penyidikan Komjen BG meski sudah menjadi Kapolri. "Tetap bisa dilakukan (penyidikan Komjen BG oleh KPK-red), proseskan sudah masuk. Jadi hukum tetap berjalan," pungkasnya.(ris)