JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR diyakini mampu meminimalisir politik uang termasuk soal mahar politik dalam pencalonan kepala daerah. Apalagi ancamannya pidana dan pengguguran pencalonanya secara otomatis.
“Jadi, kalau terbukti bisa dipidana dan pencalonannya otomatis gugur, serta partai tersebut pada masa berikutnya tidak boleh lagi mengajukan calon,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria kepada TeropongSenayan.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, Pilkada langsung maupun oleh DPRD sebenarnya sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan. Tapi, soal politik dinasti dan money politics dalam UU ini mengalami kemajuan luar biasa. "Kepala daerah (incumbent/ petahana) tidak boleh maju lagi untuk berikutnya dan baru boleh mencalonkan lagi setelah lima tahun kemudian," terangnya.
Diakui Riza, di satu sisi ini tidak demokratis tapi dampak politik dinasti itu jauh lebih buruk. Karena cenderung berupaya mempertahankan kekuasaannya dan menjadi raja kecil di daerah. Dengan UU Pilkada yang baru ini keberadaan raja-raja kecil itu bisa ditekan.(ss)