JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - DPD menyerahkan sekitar 176 berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlah itu meliputi130 anggota DPD RI, dua orang pejabat eselon I, 9 pejabat eselon II, dan 35 pejabat dari eselon III. "Jumlah anggota DPD sebenarnya 132 anggota, namun masih ada dua orang yang belum dilantik," kata Kepala Pemberitaan dan Media DPR RI Mahyu Darma kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Dasar ketentuan wajib lapor LHKPN adalah UU No.28 tahun 1999. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Menurut Kepala Inspektorat Sekretariat Jenderal DPD RI R. Wiweko, penyerahan LHKPN anggota dan pejabat di Sekretariat Jenderal DPD RI sebagai bukti keseriusan DPD RI dalam keikutsertaannya membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain merespons positif kinerja DPD yang taat pada Undang-Undang. "Kami sampaikan apresiasi pada DPD RI yang telah menyampaikan LHKPN secara kolektif. Karena itu, kami berharap lembaga lain bisa memberikan contoh ketaatan dengan memberikan LHKPN-nya," ungkapnya.
Lebih jauh Zulkarnain berharap setiap lembaga negara bisa membuat kode etik terkait pelaporan harta kekayaannya dan aturan gratifikasi. "Secara konkret ini sudah waktunya lembaga negara membentuk kode etik untuk menjaga ketaatan dalam melaporkan LHKPN dan menyampaikan gratifikasi dan yang diduga gratifikasi," pungkasnya. (b)