JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menolak menghadirkan Miryam S. Haryani ke Pansus Angket KPK. Namun, Pansus akan menjemput bola dengan mendatangi rumah tahanan (Rutan) tempat Miryam dibui.
Hal itu ditegaskan anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani. "Paling jauh, KPK hanya bisa meminta kepada DPR agar Pansus yang datang ke tempat dimana yang bersangkutan (Miryam) ditahan atas alasan-alasan teknis keamanan, dan lain-lain," ujarnya saat dihubungi TeropongSenayan, Jakarta, Sabtu (17/6/2017).
Meski demikian, Sekjen DPP PPP itu berharap KPK mematuhi fungsi yuridis DPR untuk melaksanakan hak angket. Sebab, kata Arsul, Pansus Angket KPK sudah diatur dalam UU MD3.
Selain itu juga, bebernya, tidak ada satupun dalam UU MD3 atau UU KPK atau KUHAP atau UU lainnya yang mengatur pengecualian bahwa kalau KPK sedang menahan orang maka orangnya tidak bisa dimintai keterangan oleh Pansus Angket DPR.
"DPR punya kewenangan berdasar UU MD3 untuk panggil siapapun dan dimanapun seseorang berada, apakah ia sedang dlm keadaan bebas atau dalam tahanan," tegas Anggota Komisi III DPR RI itu.
Tersangka dugaan pemberi keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.(yn)