JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Pansus KPK Risa Mariska menyatakan, Pansus Angket membuka peluang untuk menghadirkan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.
"Kami perlu diskusi sesama internal pansus, karena ini (pemanggilan paksa) sesuai dengan UU MD3. Tinggal bagaimana pansus perlu ada diskusi dengan Kapolri," ujar Risa di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6).
Risa juga menyayangkan pernyataan Tito yang menolak permintaan Pansus Angket KPK tersebut. Padahal, pemanggilan paksa sebagaimana bunyi pasal 204 ayat (3) UU MD3 dikatakan bahwa pihak yang melakukan panggilan paksa ada Kepolisian.
Lebih lanjut, Risa mengklaim, pansus angket hanya ditujukan untuk menyikap kebenaras surat pernyataan Miryam ihwal intimidasi sejumlah anggota DPR kala bersaksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Oleh karena itu, ia menepis tudingan adanya niat melemahkan tupoksi KPK dalam memberantas korupsi.
"Alangkah elok Miryam bisa hadir. Inikan terkait suratnya beliau. Kami hanya minta klarifikasi dan mau konfirmasu dari Miryam," ujarnya.
Terpisah, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar menyatakan, tidak peduli dengan pernyataan Tito yang menyebut hukum acara pemanggilan paksa Miryam tidak jelas.
Agun berkata, pihaknya akan tetap melaksanakan fungsi angket sebagaimana ketentuan UU MD3, yakni melakukan panggilan kedua terhadap Miryam agar hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket mendatang.
"Kami tidak ingin mengomentari terlalu jauh. Kami akan jalani sesuai dengan mekanisme UU MD3. Jadi kalau dipanggil pertama kali tidak hadir, maka panggilan kedua," ujar Agun di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6).
Agun mengaku, pembahasan pemanggilan kedua terhadap Miryam akan dilakukan dalam dalam waktu dekat. Ia berkata, mekanisme yang akan dilakukan sama seperti pemanggilan pertama, yakni mengirim surat permintaan kepada KPK selaku pihak yang menangani perkara Miryam.
Di tengah pembahasan itu, Agun berharap KPK dan Polri berubah sikap menjadi kooperatif dengan Pansus Angket. Pasalnya, ia menegaskan, angket terhadap KPK bertujuan untuk memperbaiki penanganan korupsi ke depan.
"Apa sih tabg perlu dikhawatirkan. Kalau kita berangkat dari sisi kepentingan yang sama, secara terbuka mengungkapkan sebuah fakta, kondisi objektif yang ada untuk kepentingan kita bersama," ujarnya.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengirim sinyal bahwa pihaknya tak bisa membantu Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memanggil paksa tersangka dugaan memberikan keterangan palsu, Miryam S Haryani.
Menurutnya, Pasal 204 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD, dan DPRD (MD3) tidak mengatur secara jelas perihal hukum acara pemanggilan seseorang dalam pansus angket.
"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa kemungkinan besar tidak kami laksanakan karena ada hukum acara yang belum jelas didalam undang-undangnya," kata Tito di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6). (icl)