JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto mengaku telah mendapatkan surat pemanggilan pemeriksaan lanjutan dari Badan Reserse Kriminal Polri. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu.
Meski demikian Bambang enggan memberitahukan kapan dirinya akan datang memenuhi panggilan tersebut. Sebab dirinya masih harus melakukan koordinasi dengan pihak penasehat hukumnya.
"Saya Sabtu (21/02/2015) dapat surat (pemanggilan), sekarang lagi koordinasi dengan lawyer," kata Bambang di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Lebih lanjut Bambang mengungkapkan kalau ada beberapa pasal yang dikenakan terhadap dirinya oleh penyidik Polri terasa janggal. Menurut Bambang, pasal-pasal itu terkesan terlalu dipaksakan.
"Pasal 56 tentang peran saya membantu melakukan. Saya tidak tahu kalau di setiap panggilan muncul pasal baru, jadi keputusan apa itu. Tapi saya harus tanya itu pada penyidik nanti," pungkasnya.(ss)