JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pemerintah Brazil melanggar hak yang tidak dapat diganggu gugat (inviolability) Duta Besar Toto Riyanto. Ini lantaran Presiden Brazil Dilma Rousseff mendadak menunda upacara penyerahan surat mandat Presiden RI.
"Presiden Brasil harus mencabut sikap berlebihannya terhadap dubes kita. Dia telah melanggar hak inviolability dubes Toto Riyanto," kata Hanafi Rais, Wakil Ketua Komisi I DPR di Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Politisi PAN ini menjelaskan Dubes Indonesia untuk Brazil Toto Riyanto memiliki hak inviolability. Hak itu, tidak boleh dihalang-halangi aktivitas diplomatik, mobilitas fisik dan komunikasinya oleh negara t tempat dubes ditempatkan.
"Sama seperti praktik diplomatik di manapun, jika terjadi pelanggaran atas azas inviolability ini, maka negara penerima dubes kita wajib melakukan perbaikan sikap," ujar putra tokoh reformasi Amien Rais.
Hanafi menegaskan, apabila Brazil tidak melakukan perbaikan sikap, maka tidak tertutup kemungkinan Indonesia juga bisa melakukan langkah diplomatik yang sama, yaitu mengembalikan Dubes Brazil untuk Indonesia ke negaranya.
Selain itu, menurut dia, Pemerintah Indonesia dapat menghentikan segala kontrak dagang dengan Brazil, dan bahkan bisa tidak akan mendukung negara tersebut dalam perwakilan-perwakilan internasional.
Terlepas dari ketegangan diplomatiknya, ia mengemukakan, pemerintah Indonesia hendaknya tetap fokus dalam penegakan hukum yang sudah diputuskannya. Brazil dinilai sebenarnya juga memahami posisi Indonesia yang memerangi narkoba.
Ulah Brazil terkait dengan sikap tegas Indonesia yang menerapkan hukuman mati pelaku kasus narkoba. Ada dua warga negara Brazil yang terkena hukuman mati di Indonesia. Satu sudah dieksekusi, satu lagi sedang menunggu eksekusi.(ris/ant)