JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia minta Kementerian Perhubungan menindak tegas maskapai yang sering menunda penerbangan. Karena merugikan calon penumpang dan merusak dunia penerbangan.
Untuk itulah, Yudi minta Menteri Jonan merevisi Permen Nomor 77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab angkutan udara, yang dianggap belum tegas. Ketentuan ini terlalu memberi kelonggaran terhadap maskapai.
"Kita minta agar Permen 77 direvisi, karena kita lihat dalam hal ini penumpang sangat dirugikan. Mereka sudah membayar, tapi pelayanan maskapai buruk," kata Yudi kepada TeropongSenayan, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Pasca kejadian delay yang dilakukan oleh Lion Air, Komisi V DPR mengharapkan ada sanksi yang betul-betul membuat jera para maskapai yang memberikan pelayanan buruk kepada penumpang.
Lebih lanjut Yudi mengusulkan kalau sanksi tegas yang nanti akan diberlakukan yakni pembekuan dan pencabutan operasi kepada maskapai yang telah berulangkali melakukan delay. Sebab maskapai sering tidak memenuhi kewajiban.
"Yang ada saat ini kan kalo delay hanya berikan uang, makanan, dan hotel. Tapi kita minta tambahkan juga sanksi pembekuan dan pencabutan operasi maskapai biar ada efek jera," ujarnya. Kasus Lion Air agar bisa menjadi pelajaran berharga.(ris)