Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 02 Mar 2015 - 11:51:17 WIB
Bagikan Berita ini :

PM Australia Bela Warganya Jangan Pakai Kacamata Kuda

77irman.jpg
Irman Gusman (Sumber foto : eko hilman)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kewajiban pimpinan negara membela warganya yang terancam hukuman mati di negara lain. Tapi tiap pimpinan negara mestinya tidak menggunakan kacamata kuda. Harus melihat kiri dan kanan terutama hukum yang berlaku di negara lain.

"Silakan saja PM Australia Tonny Abbot atau pimpinan negara lain membela warganya, tapi jangan hanya membela tanpa melihat dan menghormati hukum negara lain," kata Ketua DPD Irman Gusman, Senin (02/23/2015). Pernyataan Irman terkait dengan rencana eksekusi mati sejumlah terpidana kasus narkoba diantaranya dari Australia dan Barzil.

Menurut Irman, mestinya pimpinan negara seperti Australia atau Brazil itu justru berterima kasih kepada Indonesia dengan penangkapan warga negaranya yang melawan hukum itu. Karena bisa saja pelaku kalau tidak dihukum mati akan melakukan hal sama di negaranya.

"Australia mestinya bisa brsama-sama dengan Indonesia memerangi kejahatan narkoba ini. Karena kejahatan narkoba ini sudah menjadi kejahatan transnasional, lintas negara dan lintas benua, sehingga sangat berbahaya," ucapnya.(ss)

tag: #kacamata kuda  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...