JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Keputusan pra peradilan Pengadilan Jakarta Selatan atas gugatan Komjen Budi Gunawan (BG) terhadap KPK seharusnya menjadi akhir dari penetapan status tersangka penggugat. Karena itu tidak perlu lagi ada penyidikan kasus yang disangkakan, kata anggota DPR dari Komisi III Ahmad Basarah.
Menurut anggota dewan dari PDI Perjuangan ini keputusan pengadilan itu harus menjadi pegangan. Kalau tidak ada pegangan maka kasus ini akan terombang-ambing dalam penafsiran masing-masing. "Silakan saja berpendapat tapi keputusan pengadilan harus jadi pegangan dulu, dan itu sudah mengakhiri kasus ini karena penetapan tersangka sudah dibatalkan," ucapnya, Selasa (03/03/2015).
Terkait kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, menurut Basarah, mestinya tidak ada masalah. Karena KPK sebagai penegak hukum dan Kejaksaan Agung juga sebagai penegak hukum. Artinya tidak ada masalah kalau memang memungkinkan hal itu terjadi.
Yang penting, lanjut Basarah, landasan hukumnya ada dan kuat sehingga tidak harus diperdebatkan. "Intinya adalah berpegang pada norma yang ada. Kalau itu semua jadi pedoman, urusannya selesai. Apakah kasusnya layak dilanjutkan atau tidak?, hukum yang ada seperti apa, ikuti saja maka semua akan selesai," ucapnya.(ss)