JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Keputusan Mahkamah Partai Golkar dinilai tak ada pihak yang dimenangkan, alias seri. Karena itu belum ada keputusan konkret.
"Saya akan menjelaskan mengenai hasil dari keputusan sidang Mahkamah Partai Golkar agar tidak terjadi informasi yang simpang siur," kata Ketua umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dalam serangkaian akun twitternya @aburizalbakrie.
Dalam akunnya, Aburizal menjelaskan posisi hakim mahkamah Partai Golkar. "4 hakim Mahkamah Partai terbelah dlm dua pendapat. Maka hasilnya seri. Tidak ada keputusan yang dihasilkan," ungkapnya.
Mantan Menko Kesra ini membantah ada pihak yang dimenangkan. "Dengan hasil itu, maka kabar di beberapa media yang menyebutkan bahwa Mahkamah Partai memenangkan kubu Agung Laksono, adalah tidak benar," ucap dia.
Langkah selanjutnya, kata Aburizal, membawa kasus ini ke jalur hukum melalui pengadilan. "Karena tidak ada keputusan di mahkamah partai, maka ke depan, kasus ini akan kembali dibawa ke pengadilan. Demikian penjelasan dari saya tentang hasil keputusan Mahkamah Partai. Semoga bermanfaat," jelasnya.
Sebelumnya, empat hakim yang bersidang Prof Muladi, Prof Natabaya, Andi Matalatta dan Djasri Marin menggelar sidang terakhir di kantor DPP Partai Golkar. Keputusannya, hakim Muladi dan Natabaya manganggap kasus tidak bisa diselesaikan dan harus menempuh proses hukum di pengadilan. Sedangkan dua hakim lainnya memutuskan Agung Laksono diakui sebagai pengurus DPP dengan kwajiban harus mengakomodir pihak Aburizal Bakrie secara selektif.(ss)