JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah, yaitu Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemenbuddikdasmen) sudah menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013. Namun, Komisi X DPR minta pemerintah untuk menyempurnakannya agar menghasilkan kurikulum yang baku dan berdemensi jangka panjang.
"Perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 itu agar dapat dijalankan oleh paa guru di dalam kelas serta mampu menjadikan proses belajar di sekolah sebagai proses yang menyenangkan bagi peserta didik," kata anggota Komisi X Ferdiansyah yang berasal dari Dapil Jabar XI (Garut, Tasikmalaya).
Dalam penjelasan kepada TeropongSenayan, Selasa (3/3/2015), Ferdi mengatakan, Komisi X juga mendesak agar Kemenbuddikbud RI untuk menjelaskan secara komprehensif entang penundaan Kurikulum 2013 tersebut. Penjelasan itu disampaikan melalui berbagai sarana yang mudah diakses agar berbagai pihak dapat mengerti, memahami, dan menerima alasan penundaan tersebut.
Komisi yang membidangi masalah pendidikan dan Kebudayaan ini juga minta Kemenbuddikdasmen untuk merelokasikan anggaran kurikulum 2013 dalm APBN 2015. Perlunya, kata Ferdi, dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pendidikan dan konsisten terhadap implementasi Kurikulum 2013 secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami juga meminta kepada Pemerintah agar penyempurnaan Kurikulum 2013 benar-benar dilakukan secara cermat dan hati-hati, tidak melanggar aturan yang ada serta melibatkan semua pihak yang terkait," kata anggota Komisi X ini yang membeberkan hasil kunjungan kerja Komisi X ke berbagai daerah.
Penghentian implementasi Kurikulum 2013 dilakukan pada 5 Desember 2014 lalu oleh Menbuddikdasmen Anies Baswedan. Dengan demikian, untuk sekolah baru dan ajaran baru 2014/2015 akan memberlakukan Kurikulum 2006. Namun ada juga 6.221 sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 pada tahun ajaran 2013/2014, walaupun kurikulum tersebut belum dievaluasi secara menyeluruh dan lengkap. (b)