JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurut UU adalah memperkuat kepolisian dan kejaksaan. Presiden harus campur tangan dan mengembalikan fungsi KPK itu.
Presiden harus menyadarkan KPK, bahwa UU KPK dilahirkan untuk memperkuat Kepolisian dan Kejaksaan," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Komplek Parlemen Jakarta, Kamis (05/03/2015).
Karena itu, menurut politisi PKS ini, KPK tidak usah mengurus yang lain tetapi memperbaiki kepolisian dan kejaksaan. Kalau itu bisa diperbaiki, itu artinya memperbaiki 423.000 aparat kepolisian termasuk sekitar 100.000 yang merupakan alumni KPK.
Sedangkan memperbaiki kejaksaan, kata Fahri, itu sama saja memperbaiki 12an ribu pegawai kejaksaan, termasuk 7000 orang yang alumni dari KPK.(ss)