JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI (Garut dan Tasuikmalaya) berharap Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasra-Menengah (Kemenbuddikdasmen) untuk secepatnya mewujudkan Program Wajib Belajar (Wajar) 12 tahun. Wajar 1 tahun itu meliputi sekolah dasar 6 tahun, sekolah lanjutan pertama (SMP tiga tahun, dan sekolah lanjutan atas (SMA) 3 tahun.
Pelaksanaan Wajar 12 tahun tersebut, kata Ferdiansyah, anggota Komisi X dari Dapil Jabar X, sangat realistis karena didukung oleh makinbesarnya anggaran pendidikan berdasarkan persentase Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yaitu minimal 20%. Makin besar angka APBN, makin besar pula jumlah atau nominal dana yang disalurkan untuk sektor pendidikan.
"Besarnya anggaran pendidikan itu dimaksudkan juga untuk memperbaiki kualitas sumbe daya manusia (SDM) dan angkatan kerja," tutur Ferdiansyah kepada TeropongSenayan, Kamis (5/3/2015). Menurut dia, hal itu wajar, karena Indonesia tengah menghadapi situasi global yang semakin ketat tingkat kompetitifnya di segala bidang.
Menurut Ferdiansyah, diicanangkannya Wajar 12 tahun juga merupakan implementasi amanah konstitusi, yaitu bagaimana Kemenbuddikdasmen mewujudkan perluasan program wajib belajar (wajar) pendidikan dasar 9 tahun menjadi Program Wajar 12 tahun. "Sikap fraksi kami adalah mendukung kebijakan Kemendbuddikdasmen memperluas Wajar 9 thn menjadi Wajar 12 tahun," kata Ferdi dari Fraksi Partai Golkar (FPG).
Realisasikan Kartu Pintar
Pada kesempatan itu, ungkap Ferdiansyah, masyarakat di konstituennya juga mengharapkan pemerintah harus merealisasikan pengembangan program bantuan siswa miskin (BSM) menjadi Program Indonesia Pintar (PIP). PIP, kata dia, diperlukan untuk memperluas layanan dan pemerataan pendidikan. "Ya agar tidak ada lagi anak usia sekolah tidak bisa sekolah atau putus sekolah, Kemenbuddikdasmen mengembangkan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) Menjadi Program Indonesia Pintar," kata Ferdiansyah.
Rujukan dari PIP adalah visi Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang mengeluarkan kebijakan Kartu Indonesia Pintar. Tujuan diadakannya PIP adalah untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan. "Fraksi Partai Golkar meminta kepada Kementerian, agar pelaksanaan Program Indonesia Pintar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," kata Ferdi lagi.
Masih terkait dengan sektor pendidikan adalah soal Ujian Nasional. Belum lama ini Menbuddikdasmen Anies Baswedan menyatakan bahwa Ujian Nasional (UN) bukan menjadi satu-satunya standar kelulusan siswa. Seterusnya, kelulusan akan ditentukan sepenuhnya oleh sekolah. Perubahan ini dilakukan untuk mengubah Ujian Nasional dari tolok ukur kelulusan menjadi tolok ukur pemerataan pendidikan.
Ferdi menjelaskan, dari sisi aturan, keputusan tersebut pada dasarnya mengembalikan kedudukan Ujian Nasional pada tempatnya, yaitu sebagai bagian dari evaluasi pendidikan (Pasal 57 UU 20/2003 Tentang Sisdiknas) dan hanya salah satu syarat kelulusan (Pasal 72 Ayat (1) PP 19/2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan). "Kami mendukung kebijakan Kemendikbud yang mendudukkan Ujian Nasional sebagaimana mestinya,' ujarnya. (b)