JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Penyidik Polda Jatim menaikkan status perkara yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur ke tingkat penyidikan. Dai pemilik nama asli Jam'an Nurkhatib Mansur itu memberikan komentarnya.
Dalam perkara ini, Ustaz Yusuf Mansur dilaporkan sejumlah jamaahnya di Surabaya, yang merasa tertipu setelah menyumbangkan hartanya untuk investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta.
Melalui akun instagramnya, yusufmansurnew, ia meminta semua pihak tidak beropini dan menunggu proses hukum di kepolisian.
Berikut pernyataan Yusuf Mansur yang dikutip TeropongSenayan di akun media sosial instagramnya, Sabtu (9/9/2017).
"Thd kasus saya, tunggu polisi aja. Polisi bilang A, saya A. Polisi bilang B, saya B. Sami'naa wa atho'naa. Saya ngikut aja. Saya percaya kebenaran dan keadilan. Jika pun saya dihukum, sebab akhirnya dinyatakan bersalah dan bermasalah, saya juga akan ikut. Akan terima. Saya ga mau ikut2an buruk sangka kepada pihak yang memperkarakan dan mempermasalahkan. Harta saya, kekayaan saya, adalah kepositifan. Di mana baik sangka, adalah bagian di antaran kepositifan. Saya gak mau kehilangan harta ini."
Dalam dugaan kasus ini, Ustaz Yusuf Mansur sejak tahun 2012 getol mengajak para jamaah pengajiannya untuk berpartisipasi dalam investasi sedekah tersebut dengan menjanjikan sejumlah keuntungan setelah proyek ini berjalan. Namun proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak pernah terealisasi.(yn)