JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meminta pihak-pihak tertentu menghentikan upaya pelemahan KPK.
Menurut Antasari, indikasi pelemahan itu sudah tampak, seperti usulan menghilangkan penuntutan KPK.
"Seperti saran melepaskan penuntutan dari KPK adalah indikasi pelemahan," ujar Anatasari kepada TeropongSenayan, Rabu (13/9/2017).
Antasari juga menegaskan bahwa penyadapan tidak harus izin terlebih dahulu dari pengadilan.
"Kalau ada izin dahulu keluar, pelaku kabur," terang Antasari.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja itu menilai, saat ini KPK masih sangat dibutuhkan untuk membersihkan Indonesia dari praktik-praktik korupsi.
"KPK masih diperlukan, harus diperkuat hentikan pelemahan, Presiden sudah ingatkan lawan upaya perlemahan KPK," tandasnya.
Sebelumnya, DPR mengusulkan dalam revisi UU Penyadapan yang akan dibahas tahun depan. Dimana, dalam RUU itu, KPK harus izin terlebih dahulu ke pengadilan untuk melakukan penyadapan.
Selain itu, dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017), Jaksa Agung HM Prasetyo menyarankan agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) di KPK dikembalikan kepada Korps Adhyaksa.
Menurut dia, Indonesia perlu berkaca pada pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura. Ia mengatakan, meski kedua negara memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.(yn)