JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Usulan revisi UU KPK pertama kali datang dari Fraksi Partai Gerindra DPR. Fraksi PPP meskipun setuju revisi, tapi bukan sebagai pengusul pertama.
"PPP setuju revisi, tapi pertama kali pengusulnya Fraksi Gerindra. Usulan revisi dari PPP adalah pasal 30 UU KPK terkait pengisian pimpinan KPK," kata anggota DPR dari FPPP Arsul Sani, kepada TeropongSenayan, Selasa (10/03/2015).
Menurut Arsul, FPPP melihat dalam pasal 30 ini ada persoalan dalam soal pengisian pimpinan KPK ini sehingga mengganggu kinerja lembaga tersebut. Dia juga yakin hal sama dirasakan oleh fraksi lain sehingga revisi ini pasti akan disetujui.
Selain itu, lanjutnya, FPPP juga akan mengusulkan perubahan UU KPK ini yang terkait tindak pidana pencucian uang (TPP) agar lebih diperjelas.
"Selama ini soal kewenangan KPK dalam hal penuntutan TPPU selalu menjadi perdebatan di Pengadilan Tipikor, selalu ada dissenting opinion dari beberapa hakim soal kewenangan ini jadi perlu dipertegas lagi," ungkap Arsul.
Jadi intinya, kata Arsul, amandemen UU KPK harus lebih menekankan perlunya soal pengawasan, baik kelembagaan dalam struktur internal ataupun badan pengawasan tersendiri.(ss)