Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 02 Okt 2017 - 09:11:56 WIB
Bagikan Berita ini :
Pengadilan Menangkan Setya Novanto

Adhie Masardi: KPK Jangan Arogan

9Gedungkpkbaru.jpg
KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Hakim Cepi Iskandar dalam sidang putusan pra peradilan telah menggugurkan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto. Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Massardi mengatakan, Hakim Cepi Iskandar dalam memberikan putusan telah independen dan tak terpengaruh opini publik.

“Ini penting, karena Hakim harus memutuskan berdasarkan fakta hukum, bukan berdasar opini publik,” kata Adhie Massardi, Senin (2/10/2017)

Lebih jauh Adhie Massardi mengapresiasi sikap Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif yang mengatakan menghormati putusan pra peradilan. Ini menunjukan kedewasaan para penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya. Pengadilan adalah tempat akhir dalam penyelesaian perbedaan, sehingga setiap putusan yang diambil Hakim wajib dipatuhi dan dihormati.

“Putusan praperadilan ini menjadi pelajaran penting bagi KPK, agar kedepannya KPK tidak menyalahi prosedur UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan berbagai ketentuan lainnya dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. KPK jangan tergesa-gesa dan memaksakan seseorang menjadi tersangka, karena sejatinya penyelidik dan penyidik harus menghindari ketergesaan dan kekurangcermatan, sehingga tidak terjadi abuse of power seperti yang saat ini terjadi KPK.” jelas Adhie Massardi.

Adhie juga meminta KPK tak terburu-buru dan arogan dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang.

“Ketergesaan KPK menunjukan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto sangat kental dengan nuansa politis. Publik sekarang bertanya, siapa dalang dibalik KPK? Pasti ada kekuatan dan kekuasaan politik yang sangat besar, sehingga KPK bisa abuse of power,” ujar Adhie Massardi.

“KPK juga jangan arogan dengan mengeluarkan sprindik baru terhadap Setya Novanto. Harus diingat, Hakim Cepi Iskandar telah menggugurkan berbagai alat bukti yang diajukan KPK, sehingga tidak bisa lagi digunakan untuk mentersangkakan Setya Novanto. Sesuai KUHAP dan peraturan perundang-undangan, tanpa sedikitnya dua alat bukti yang sah, Setya Novanto tidak bisa ditetapkan menjadi tersangka,” kata Adhie Massardi. (icl)

tag: #korupsi-ektp  #kpk  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Audiensi Masyarakat Tangerang, Yorrys Berjanji Bantu Penyelesaian PIK 2

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 25 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menerima perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) hari ini. Dalam audiensi itu, Apdesi menyampaikan aspirasi ...
Berita

Puan: Guru Pahlawan Penjaga Nyala Pelita Masa Depan Bangsa

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani berharap peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 menjadi momen peningkatan kualitas pendidikan di Tanah Air. Ia mengatakan guru merupakan garda ...