Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 11 Mar 2015 - 16:57:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Fadli Zon: Keputusan Menkumham Menginjak-injak Kita

91Fadly Zon 001.jpg
Fadli Zon, wakil ketua DPR RI (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengatakan keputusan Menkumham mengesahkan Munas Ancol sangat tendensius, karena bermuatan politik.

"Saya kira gejala politik sudah jelas dari awal, saat Munas di Bali Menkopolhukam ikut campur soal tempat dan tanggal," kata Fadli di komplek parlemen, Senayan, Rabu (11/03/2015).

Lebih jauh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengungkapkan, sudah jelas kenelenggaraan Munas Bali yang memenangkan Aburizal Bakrie itu dihadiri seluruh pimpinan DPD I dan DPD II. "Sekarang Menkumham mengesahkan Munas Ancol, maka ini menodai dan menginjak-injak kita," kata Fadli.

Menurut Fadli, ini persis seperti zaman dulu di mana partai dipecah-belah oleh pemerintah. "Ini akan merugikan pemerintah kita sendiri, artinya pemerintah kita tidak becus mengurus ekonomi dan politik," katanya.

Seperti diketahui hasil keputusan pemerintah melalui Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) telah mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar di bawah pimpinan Agung Laksono. Pada hari Selasa, 10/03/2015. Pengesahan tersebut dituangkan dalam keputusan Menteri nomor M.HM.AH.11.03-26 tanggal 10 Maret 2015. (b)

tag: #partai golkar munas bali  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...