Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Rabu, 11 Mar 2015 - 21:56:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Mahfud Kritik Perpres Soal Kewenangan Kepala Staf Kepresidenan

52Mahfud MD (indra).jpg
Mahfud MD (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pro dan kontra muncul setelah presiden Jokowi mengeluarkan surat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 tahun 2015 tentang Kepala Staf Presiden. Polemik muncul karena Perpres tersebut memberikan kewenangan bagi Kepala Staf Kepresidenan melakukan evaluasi terhadap kinerja kementerian.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Perpres terse‎but menyimpan kerancuan, lantaran bertentangan dengan undang-undang kementerian.

"‎Agak rancu, karena dalam UU kementerian, pejabat tertinggi di bawah Presiden adalah menteri. UU itu sengaja dibikin agar ada pembatasan, biar presiden tidak mudah menunjuk jabatan tertentu cukup menteri saja. Kerancuan politiknya muncul kalau begitu, Kepala Staf-nya kok lebih tinggi (dari menteri)," kata Mahfud di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

‎Mahfud berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menjelaskan kepada segenap anggota kabinet terkait kebijakannya tersebut. Sehingga, kata dia, keputusan Presiden tersebut tidak mengganggu koordinasi kerja dengan para menteri pembantunya.

Dia menjelaskan, sebenarnya belum ada keputusan perumusan hukum dari MK terkait larangan dan perintah bagi Presiden mengeluarkan Perpres tersebut. Karena itu, Mahfud mengimbau supaya Presiden melanjutkan kebijakannya itu dengan berkomunikasi kepada para menteri.

"Sampaikan saja, kalau itu memang sesuai kebutuhan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan alasannya memperluas wewenang Kantor Staf Kepresidenan yang kini dipimpin Luhut Binsar Panjaitan. Menurut Jokowi, alasan penambahan wewenang karena ia membutuhkan penilaian terkait kinerja para menteri. Penilaian itu, kata Jokowi, akan dilaporkan secara rutin kepada Presiden.

Jokowi memaparkan, pada setiap kementerian, memang sudah ada fungsi manajemen kontrol dan pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, menurut dia, diperlukan evaluasi rutin terhadap program-program yang telah dicanangkan kementerian.(yn)

tag: #Jokowi  #Luhut B Panjaitan  #Kepala Staf Kepresidenan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi I DPR Dorong Generasi Muda Perkuat Keamanan Digital

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 12 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan mendorong generasi muda memperkuat kesadaran keamanan digital dengan membiasakan diri menyaring informasi. ...
Berita

Achmad Daeng Sere Dorong Ruang Digital Dibangun dengan Etika, Keamanan, dan Tanggung Jawab

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Achmad Daeng Sere menegaskan pembangunan ekosistem digital Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas. ...