JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat meminta agar polemik senjata milik BNN tidak dibesar-besarkan. Henry menegaskan, senjata yang ditemukan di Bengkulu tersebut merupakan senjata legal.
"Itu senjata Legal distribusi dari BNN ke BNNP, surat - surat dari BNN dan Polri lengkap. Dan tolong tunjukkan dengan saya aturan yang melarang BNN untuk memiliki dan mempersenjatai diri," kata Anggota Pansus Angket KPK itu di Jakarta, Minggu (08/10/2017).
Dijelaskannya, kepemilikan senjata untuk para petugas BNN memang menjadi hal wajib. Hal itu, kata Henry, dikarenakan BNN selama ini menghadapi penjahat - penjahat internasional.
"Saya katakan itu sejak 10 tahun lalu, karena BNN menghadapi pelaku kejahatan internasional, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan terorganisir. Dan dibalik kejahatan Narkotika selalu ada senjata apinya," ungkap dia.
"Jangan menunggu sampai terjadi seperti sindikat Narkotik di Columbia, mereka bukan sekedar bersenjata, tapi mereka memiliki pasukan seperti Tentara bersenjata dengan menggunakan senjata serbu," jelas Anggota Komisi II DPR RI ini.
Menurutnya, bila memang masih ada yang mengatakan petugas BNN tidak tepat memiliki senjata berarti mereka tidak paham dan mengerti fungsi tugas yang dijalankan oleh BNN.
"BNN itu penegak hukum yang mereka hadapi sindikat pelaku kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) dan kejahatan yang sangat sangat serius (the most serius crime) dengan pelaku- pelaku yang terkadang "di backingi" oleh oknum- oknum bersenjata," terang Henry.
"Jadi sudah barang tentu yang memegang senjata di BNN hanya Penyidik dan Pejabat tertentu yang tingkat ancamannya terhadap keselamatan jiwanya cukup tinggi," pungkasnya. (icl)