JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Wacana mendorong revisi terhadap Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) harus diwaspadai. Karena ada upaya untuk melemahkan dari UU tersebut oleh asing.
"Jadi kalau revisi untuk melemahkan tentu kita tidak setuju. Point tentang ekspor konsentrat tidak boleh diubah lagi,"kata Direktur eksekutif Energy Watch Ferdinand Hutahaean kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Bahkan mantan Ketua Barisan Rakyat Jokowi for Presiden (Bara JP) ini menolak keras rencana revisi UU UU Minerba tersebut. Karena bisa diindikasikan sarat dengan kepentingan kelompok tertentu. "Makanya bicara revisi harus jelas dulu arah mau ke mana. Jika untuk melemahkan penguasaan terhadap minerba, ya sebaiknya tidak perlu ada revisi," amandemen," jelasnya
Lebih lanjut Ferdinand mendesak agar pemerintah lebih tegas untuk menerapkan UU Minerba secara benar. Karena UU itu sangat baik untuk kepentingan bangsa dan negara. Namun demikian, Ferdinand tak membantah adanya beberapa kelemahan dalam UU Minerba yang ada saat ini. Seharusnya hal itulah yang menjadi konsen pemerintah dan kalau pun direvisi harus sesuai dengan semangat konstitusi.
"Semua hasil minerba sebelum diekspor harus melalui proses pengolahan dan pemurnian di Indonesia," tuturnya.
Dengan begitu, lanjut Ferdinand, maka publik mengetahui berapa hasil tambang yang diperoleh sebenarnya untuk negara. "Karena seperti Freeport, negara tidak pernah tahu hasil sebenarnya dari sana. Berapa ton emas, berapa ton tembaga dan berapa ton mineral lainnya," terang dia.
Jika sudah melalui proses pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, sambung Ferdinan, maka rakyat akan mengetahui hasil riilnya. "Jadi inilah yang tidak boleh diganggu gugat," pungkas dia. (ec)