Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 20 Nov 2017 - 08:44:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Kuasa Hukum Setnov Yakin Bisa Menang Praperadilan Lagi

79142230413layer-500x5002780x390.jpg
Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kegigihan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi dalam membela kliennya tampaknya belum berakhir. Setelah kliennya masuk tahanan, Fredrich masih berharap kalau dia bisa memenangkan proses praperadilan jilid II melawan KPK.

Sidang tersebut akan digelar pada 30 November menedatang. Menuutnya, dia memprediksi hasil praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berpihak pada Setnov seperti hasil praperadilan jilid I pada akhir September lalu.

"Kalau kami bilang ya seperti praperadilan yang lalu. Kenapa begitu, setiap orang kalau berperkara kan harus optimis. Kalau tidak optimis ya tidak usah ajukan," ujar Fredrich kepada wartawan di Gedung KPK, Senin dini hari (20/11).

Kemenangan dalam praperadilan ini dibutuhkan agar Setnov bisa lepas dari status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Ia ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kali oleh KPK pada 3 November lalu.

Fredrich menyatakan telah mempersiapkan semua bahan-bahan yang dibutuhkan untuk membela kliennya di proses praperadilan. "Lihat saja, sudah disiapkan ya," ujarnya.

Praperadilan setnov atas status tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah terdaftar sejak 15 November lalu.

Praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.
Sidang praperadilan 30 November nanti akan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kusno sebagai hakim tunggal.

“Sidang pertama hari Kamis 30 November 2017, oleh hakim Kusno yang juga wakil ketua PN Jaksel,” kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna melalui pesan singkat, Kamis (16/11).

Kusno yang sebelumnya menjabat Ketua PN Pontianak itu dilantik sebagai Wakil Ketua PN Jaksel pada 19 Juli 2017. Sutrisna menyebut Kusno sudah berprofesi menjadi hakim selama 26 tahun.

“Sampai bisa menjadi wakil ketua PN di Jakarta, berarti yang bersangkutan tidak pernah ada catatan negatif dalam kariernya,” kata Made. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement