JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Makin nikmat saja jadi anggota DPR saat ini. Setelah sejumlah fasilitas diterima, kini ada lagi fasilitas lainnya, yakni paspor khusus diplomatik untuk para anggota DPR RI dan fasilitas penerbangan dari PT Garuda. "Pimpinan DPR telah melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah khususnya Kementerian Luar Negeri akan menerbitkan paspor diplomatik bagi para anggota DPR guna memfasilitasi tugas dan misi diplomatik," kata Ketua DPR RI Setya Novanto di Jakarta, Senin (23/3/2015).
Menurut Setya, paspor khusus tersebut diberikan agar dapat memudahkan para anggota untuk menjalankan komunikasi politik luar negeri. Selain itu, Setya menambahkan anggota DPR RI juga akan mendapatkan fasilitas penerbangan dari Garuda Indonesia untuk melakukan tugasnya, misalnya fasilitas lounge Garuda.
Lebih jauh kata Setya, setiap anggota DPR yang akan menjalankan tugas komunikasi politik luar negeri akan difasilitasi protokoler agar kegiatannya tersebut berjalan lancar. "Anggota juga akan diberikan fasilitas lainnya," jelasnya.
Seperti diketahui, anggota DPR periode 2014-2019 yang belum mendapatkan fasilitas rumah dinas akan mendapatkan "insentif" Rp 10 juta per bulan. Fasilitas ini di luar gaji pokok dan penghasilan bulanan. Fasilitas lainnya, mendapatkan uang muka mobil dinas.
Berdasarkan data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), berikut ini fasilitas dan pendapatan anggota DPR.
Penghasilan
Gaji pokok Rp 4,2 juta
Tunjangan suami istri Rp 420.000
Uang paket Rp 2 juta
Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta
Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.594.345
Total penghasilan kotor Rp 17.914.345
Potongan-potongan
Iuran wajib 10 persen Rp 462.000
Pajak penghasilan PPH Rp 1.594.345
Total potongan Rp 2.056.345
Penghasilan kotor (Rp 17.914.345) dikurangi potongan (Rp 2.056.345), mendapatkan penghasilan bersih Rp 15,858 juta.
Penerimaan lain-lain
Tunjangan listrik dan telepon Rp 5,5 juta
Tunjangan peningkatan komunikasi intensif Rp 14,14 juta
Tunjangan kehormatan alat kelengkapan dewan Rp 3,72 juta
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan Rp 7,5 juta
Tunjangan penyerapan aspirasi masyarakat Rp 8,5 juta
Tunjangan peningkatan fungsi legislasi Rp 5 juta
Tunjangan peningkatan fungsi anggaran Rp 5 juta
Jumlah penerimaan lain-lain Rp 49,36 juta. Namun Jumlah Rp 49.360.000 itu dipotong dengan macam-macam pajak Rp 6.579.000 sehingga penerimaan bersih lain-lain ini menjadi Rp 42,781 juta. Jadi total penghasilan mencapai Rp 58,63 juta per bulan. Tentu saja penghasilan itu belum termasuk dna rumah aspirasi yang besarnya mencapai 130 jutaan per bulan. (ek/b)