Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Selasa, 24 Mar 2015 - 09:52:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Jokowi Harus Jelaskan Dulu Soal Penggantian BG

31Komjen Budi Gunawan-2-indra.jpg
Komjen Pol Budi Gunawan (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)
Teropong Juga:


Jakarta (TEROPONGSENAYAN) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak akan begitu saja memproses pencalonan Komjen Badrodin Haiti sebagai Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo. Sebab, sebelumnya, Presiden telah mengajukan satu nama calon Kapolri kepada DPR yaitu Komjen Budi Gunawan dan DPR telah memproses dan memberikan persetujuan. Hanya saja Presiden kemudian tidak melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri.

Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsy mengatakan, Presiden harus memberi klarifikasi terlebih dahulu mengenai Budi Gunawan. "Jadi, DPR tidak akan begitu saja memproses pencalonan Badrodin Haiti, kami akan minta Presiden berikan klarifikasi tentang nasib Budi Gunawan dan proses konstitusional yang sudah berlangsung di DPR," kata Aboe dalam keterangan yang diterima TeropongSenayan, Selasa (24/3/2015).

Aboe belum tahu persis apa yang harus dilakukan Presiden Joko Widodo. Namun yang pasti, DPR akan meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada Presiden. Menurut anggota DPR dari Fraksi PKS ini, ada sejumlah opsi yang harus diambil apakah Presiden menarik dan membatalkan surat pencalonan Budi Gunawan, kemudian mengajukan nama yang baru.

Ataukah, Presiden menyelesaikan proses pencalonan dengan melantik Budi Gunawan kemudian memberhentikannya dan menggantinya dengan calon yang baru. "Yang pasti hal ini perlu diperjelas dahulu oleh Presiden, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11 ayat 2 yang mensyaratkan Presiden harus memberikan alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri," papar Aboe.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan kedua 2015, Senin (23/3/2015), dua politisi Fraksi PDIP melayangkan kritikan dan protes atas kebijakan Presiden Jokowi tersebut. Masinton menilai Presiden telah mengangkangi aturan perundang-undangan.

Karenanya dia minta Dewan tidak langsung menyetujui permintaan pengangkatan Badrodin Haiti sebagai Kapolri, sebelum Presiden memberikan penjelasan dan alasan mengapa Budi Gunawan diganti. Dia mengingatkan agar pemerintah mengikuti ketentuan ketatanegaraan yang berlaku.

Henry Yosodiningrat juga dari PDIP juga senada dengan Aboe. Budi sudah bebas dari status tersangka setelah tuntutan praperadilannya disetujui hakim tunggal Rizaldi Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). “Dengan demikian tidak ada alasan, untuk tidak mengangkat Komjen Budi Gunawan Kapolri. Apabila Presiden menunjuk calon lain, maka Presiden harus menarik Komjen BG disertai alasan hukumnya," ujar dia. (b)

tag: #Penggantian kapolri budi gunawan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement