JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari membantah keras telah menerima suap proyek pengadaan satelit monitoring dandronedi Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Rabu (24/1/2018), nama Eva Sundari disebut menerima uang suap proyek di Bakamla.
"Saya tidak pernah mengetahui rencana, diajak rapat, ataupun melakukan lobi-lobi," ujar Eva Sundari,Jakarta, Rabu (24/1/2018) kemarin.
Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Esa, Fahmi Darmawansyah, dalam BAP-nya mengatakan, ia menyerahkan uang Rp 24 miliar untuk mengurus proyek Bakamla dan diberikan kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi
Kemudian, uang itu disalurkan untuk Balitbang PDI Perjuangan Eva Sundari, Komisi I DPR Fayakhun Andriadi, Komisi XI DPR Bertus Merlas dan Donny Imam Priambodo, Wisnu dari Bappenas, dan pihak di Direktorat Jenderal Anggaran.
Eva tak habis pikir namanya disebut dalam BAP Fahmi, apalagi melakukan lobi untuk proyek Bakamla. Di PDI-P kata Eva, dirinya tidak berada di Balitbang namun di bagian kaderisasi.
"Saya tidak punya posisi strategis apa pun di partai maupun di banggar DPR, kecuali anggota biasa di Komisi XI yang tidak ada kaitannya dengan Bakamla," kata Eva.
Ia menduga namanya dicatut oleh Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi yang disebut Fahmi Darmawansyah menerima uang Rp 24 miliar. Uang itulah yang disebut-sebut disalurkan kepada sejumlah pihak salah satunya yakni kepada Eva Sundari.
"Tampaknya nama saya dicatut saudara Ali Fahmi, tanpa sepengetahuan saya. Jadi tidak ada duit Bakamla yang diberikan saya, (kalau ada) pasti saya tolak," ucap Eva.
Eva berharap penyidik KPK mengikuti aliran uang suap proyek Bakamla. Eva mengatakan bahwa dia siap mengikuti proses hukum kasus suap Bakamla dan mempersilakan KPK memeriksa data harta, termasuk rekeningnya. (aim)