JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Penyidik KPK rupanya sudah mengantongi calon tersangka baru dalam kasus kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018.
"Untuk kasus jambi memang ada pengembangan. Pengembangan memang benar karena dalam kasus ini diduga ada pihak lain yang terlibat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
Meski demikian, Febri masih bungkap mengenai tersangka baru tersebut. Sebab, KPK masih mengumpulkan bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Karena bukti-bukti untuk bisa proses lebih lanjut itu di proses penyidikan perlu bukti berlapis supaya kalau ada bantahan sehingga tidak berhenti pada bantahan itu saja," terangnya.
Febri bahkan tidak menampik pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus terebut. Menurut Febri, gelar perkara merupakan hal yang wajar dalam proses pengembangan perkara.
"Untuk ekspose itu proses yang wajar saja dalam setiap penanganan perkara ada pengembangan-pengembangan yang didiskusikan bersama pimpinan," terangnya.
Febri menambahkan, pihaknya memang belum dapat mengumumkan secara resmi tersangka baru dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemprov Jambi itu. Pasalnya, KPK belum mendapatkan hasil final setelah dilakukan gelar perkara.
"Yang pasti penanganan kasus di jambi tidak berhenti pada orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin," pungkasnya.
Sejauh ini, KPK telah resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018. Keempatnya ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan oleh tim satgas KPK.
Keempat tersangka tersebut yakni, anggota DPRD Jambi, Supriyono; Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan; dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau bagian umum Pemprov Jambi, Saifuddin.
KPK sendiri telah berhasil menyita uang sebesar Rp4,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT).Uang yang disita Rp4,7 miliar tersebut diduga bagian dari komitmen fee suap sebesar Rp6 miliar yang dijanjikan Pemprov Jambi untuk anggota DPRD. (aim)