JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Presiden Joko Widodo mengaku belum bisa menanggapi rekomendasi Pansus Angket KPK untuk menerbitkan satu Peraturan Presiden (Perpres) pembentukan Lembaga Pengawas Independen (LPI).
"Belum masuk ke saya. Kalau sudah masuk ke saya baru saya pikir," kata Jokowi di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/2/2018).
Wacana melibatkan presiden melalui Perpres merupakan satu dari 10 rekomendasi Pansus Angket KPK.
Wacana pembentukan LPI ini diajukan sebagai upaya untuk memastikan KPK tidak sewenang-wenang menjalankan tugas dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu menuturkan, dewan pengawas bakal diisi berbagai unsur seperti pihak internal KPK, eksternal, akademisi, serta unsur masyarakat.
Akan tetapi, Ketua DPR Bambang Soesatyo menolak wacana pelibatan Presiden dalam merealisasikan pembentukan LPI.
Bambang menyebut pembentukan lembaga pengawas ini merupakan ranah Pansus sehingga upaya menjalankan rekomendasi itu tidak perlu melibatkan presiden.
Bamsoet menuturkan, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait pembentukan lembaga pengawas ini, termasuk unsur yang ada di dalamnya.
Pansus Angket KPK menyebutkan bahwa lembaga eksternal diperlukan untuk menjalankan mekanisme saling mengawasi (check and balances).
Selain pembentukan lembaga pengawas, Pansus Angket KPK merekomendasikan penyempurnaan struktur organisasi KPK sesuai dengan UU Nomor 30.2002 tentang KPK.
Langkah ini perlu dialkukan agar tugas dan fungsi KPK yang meliputi supervisi, monitoring, penindakan dan pencegahan bisa berjalan dengan optimal.
KPK juga direkomentasikan untuk meningkatkan kerjasama dengan lembaga penegak hukum dan lembaga lain seperti BPK, LPSK, PPATK, Komnas HAM dan perbankan.
Kerjasama lebih erat ini diperlukan agar upaya pemberantasan korupsi bisa berjalan dengan optimal, terintegrasi dan bersinergi.
Terkait kerja sama dengan lembaga penegak hukum lain, Pansus Angket KPK merekomendasikan agar KPK menempatkan kepolisian dan kejaksaan sebagai rekan yang kondusif agar pemberantasan korupsi bisa dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Rekomendasi final dari Pansus Angket KPK rencananya disampaikan dalam sidang paripurna DPR, Rabu (14/2)