Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 08 Feb 2018 - 07:45:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Bamsoet Harap R-KUHP Pasal Penghinaan Presiden Dapat Formulasi Terbaik

13bambang-soesatyo_20160614_233318.jpg
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) masih membahas pasal penghinaan kepala negara. Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyatakan, Panja RUU KUHP mencari formulasi terbaik pasal yang kini masih menjadi polemik.

"Pasal yang menjadi polemik masih menjadi pembahasan di Panja RUU KUHP," ujar di GedungDPR RI, Jakarta, Rabu (7/2).

Bamsoet mendorong Panja RUU KUHP dan pemerintah dapat segera menemukan formulasi terbaik.

"Kami harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dicapai rumusan yang baik. Yang disepakati oleh pemerintah dan DPR tanpa mengesampingkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara," ungkapnya.

Bambang menjelaskan, ketentuan tentang penghinaan presiden yang menjadi polemik terutama pasal 238 dan pasal 239 ayat 2 RUU KUHP. Pada pasal 238 terdapat dua ayat.

Ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak katagori satu. Sedangkan, ayat 2 berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 1 jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Adapun, pasal 239 juga memuat dua ayat. Pada ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak katagori empat.

Sedangkan ayat 2 berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 1 jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. (aim)

tag: #bambang-soesatyo  #dpr  #penghinaan-presiden  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...