Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 08 Feb 2018 - 07:45:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Bamsoet Harap R-KUHP Pasal Penghinaan Presiden Dapat Formulasi Terbaik

13bambang-soesatyo_20160614_233318.jpg
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) masih membahas pasal penghinaan kepala negara. Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyatakan, Panja RUU KUHP mencari formulasi terbaik pasal yang kini masih menjadi polemik.

"Pasal yang menjadi polemik masih menjadi pembahasan di Panja RUU KUHP," ujar di GedungDPR RI, Jakarta, Rabu (7/2).

Bamsoet mendorong Panja RUU KUHP dan pemerintah dapat segera menemukan formulasi terbaik.

"Kami harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dicapai rumusan yang baik. Yang disepakati oleh pemerintah dan DPR tanpa mengesampingkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara," ungkapnya.

Bambang menjelaskan, ketentuan tentang penghinaan presiden yang menjadi polemik terutama pasal 238 dan pasal 239 ayat 2 RUU KUHP. Pada pasal 238 terdapat dua ayat.

Ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak katagori satu. Sedangkan, ayat 2 berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 1 jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Adapun, pasal 239 juga memuat dua ayat. Pada ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak katagori empat.

Sedangkan ayat 2 berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 1 jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. (aim)

tag: #bambang-soesatyo  #dpr  #penghinaan-presiden  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi I DPR Dorong Generasi Muda Perkuat Keamanan Digital

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 12 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan mendorong generasi muda memperkuat kesadaran keamanan digital dengan membiasakan diri menyaring informasi. ...
Berita

Achmad Daeng Sere Dorong Ruang Digital Dibangun dengan Etika, Keamanan, dan Tanggung Jawab

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Achmad Daeng Sere menegaskan pembangunan ekosistem digital Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas. ...