Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Kamis, 08 Feb 2018 - 14:13:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Pasal Ini Direvisi, Aparat Hukum Tak Mudah Sentuh Anggota DPR

58agtas.jpg
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah menyepakati Pasal 245 dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang pemeriksaan anggota dewan harus mendapat pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Kita berharap bahwa soal hak imunitas itu ada. Di mana-mana di seluruh dunia itu memberikan hak imunitas kepada parlemen," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Pasal itu menyebutkan pertimbangan MKD akan diserahkan kepada Presiden untuk pemberian izin pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum. Namun, peran MKD hanya sebatas memberikan pertimbangan.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Baleg DPR dengan Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM yang baru selesai hari ini.

Supratman menjelaskan, pasal itu tidak akan menghambat proses pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum dan peran MKD dalam proses pidana tidak akan menghambat proses izin yang dikeluarkan presiden karena ada batas waktunya.

"Kalau nanti presiden ada permintaan izin, kemudian MKD mengulur waktu batas limitasinya, juga jadi tidak berarti," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan pertimbangan MKD itu bisa digunakan atau tidak oleh Presiden dalam memberikan izin pemeriksaan kepada aparat hukum karena pertimbangan tersebut tidak mengikat sehingga tidak perlu dimasalahkan.

Namun Supratman menjelaskan pertimbangan MKD dan izin Presiden tidak berlaku jika anggota DPR tertangkap tangan, melakukan tindak pidana khusus seperti korupsi dan diancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.(plt/ant)

tag: #dpr  #mkd  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi I DPR Dorong Generasi Muda Perkuat Keamanan Digital

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 12 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan mendorong generasi muda memperkuat kesadaran keamanan digital dengan membiasakan diri menyaring informasi. ...
Berita

Achmad Daeng Sere Dorong Ruang Digital Dibangun dengan Etika, Keamanan, dan Tanggung Jawab

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Achmad Daeng Sere menegaskan pembangunan ekosistem digital Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas. ...