Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Sabtu, 04 Apr 2015 - 17:21:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat Cyber: BNPT Ngawur dan Takfiri

74small_23Situs Islam.jpg
Situs Intenet atau World Wide Web. (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Masalah Cyber, Fami Fahruddin menilai pemblokiran 19 situs media Islam yang direkomendasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) ke Kominfo adalah ngawur dan cenderung tafkiri yakni mengkafirkan sesama muslim.

Pasalnya hingga sekarang hukum di Indonesia belum secara pasti memberlakukan aturan yang jelas terkait pemblokiran situs yang dianggap radikal. Maka itulah BNPT hendaknya melakukan tindakan yang arif dan bijak sebelum mengambil sikap.

"Cukup ngawur (BNPT) karena alasan dotcom, alasan tafkiri. Ini aturan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Fami dalam diskusi 'Mengapa Blokir Situs Online' di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/4/2015).

Lebih lanjut Fami meminta pemerintahan Jokowi-JK bisa lebih serius lagi dalam mengurusi permasalahan cyber. Mengingat sampai ini Indonesia masih lemah dalam urusan cyber security.

"Masalah cyber ini bukan hanya menindak lewat pemblokiran situs. Tetapi perlu ada kriteria-kriterianya bagaimana situs itu memang sudah menyalahi aturan. Bukan karena faktor like and dislike dan faktor mood," pungkasnya. (al)

tag: #stus islamk blokir  #kominfo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...