JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Masalah Cyber, Fami Fahruddin menilai pemblokiran 19 situs media Islam yang direkomendasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) ke Kominfo adalah ngawur dan cenderung tafkiri yakni mengkafirkan sesama muslim.
Pasalnya hingga sekarang hukum di Indonesia belum secara pasti memberlakukan aturan yang jelas terkait pemblokiran situs yang dianggap radikal. Maka itulah BNPT hendaknya melakukan tindakan yang arif dan bijak sebelum mengambil sikap.
"Cukup ngawur (BNPT) karena alasan dotcom, alasan tafkiri. Ini aturan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Fami dalam diskusi 'Mengapa Blokir Situs Online' di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/4/2015).
Lebih lanjut Fami meminta pemerintahan Jokowi-JK bisa lebih serius lagi dalam mengurusi permasalahan cyber. Mengingat sampai ini Indonesia masih lemah dalam urusan cyber security.
"Masalah cyber ini bukan hanya menindak lewat pemblokiran situs. Tetapi perlu ada kriteria-kriterianya bagaimana situs itu memang sudah menyalahi aturan. Bukan karena faktor like and dislike dan faktor mood," pungkasnya. (al)