Berita
Oleh M Anwar pada hari Sabtu, 17 Feb 2018 - 17:10:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Meski Tak Lolos Verifikasi KPU, PKPI Tetap Optimistis Ikut Pemilu 2019

15ketua-umum-partai-keadilan-dan-persatuan-indonesia-pkpi-am-hendropriyono_20171229_211618.jpg
Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono (kiri). (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)merupakan satu dari dua partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Umum PKPI Jenderal TNI (purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono memastikan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu. Ia optimistis partainya akan memenangkan sengketa dan bisa lolos jadi peserta pemilu.

"Pimpinan PKPI tetap optimistis dapat menjadi peserta Pemilu 2019," kata Hendropriyono melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/2/2018).

Hendropriyono mengatakan, dirinya sudah tahu bahwa PKPI tidak memenuhi syarat sebelum ada kerja keras KPU tidak dibarengi oleh kerja profesional aparatur KPUD di beberapa daerah sehingga merugikan PKPI.

Menurut dia, ada pelaksanaan verifikasi faktual yang menyimpang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan.

"Kami mencatat ada beberapa KPU di daerah yang melalukan verifikasi faktual secara tidak profesional," kata Hendropriyono.

Oleh karena itu, pada Rabu (14/2/2108) lalu, PKPI sudah menyampaikan surat sengketa pemilu ke Bawaslu. Surat diajukan sejak jauh hari dengah harapan KPU tidak mengambil keputusan yang salah.

Menurut Hendropriyono, Bawaslu masih menunggu pengumuman resmi KPU sebelum memproses sengketa Pemilu. PKPI yakin Bawaslu bisa segera mengabulkan PKPI memperoleh haknya sebagai Peserta Pemilu 2019.

"Bagi kami kepastian menjadi peserta Pemilu ini sangat penting karena di belakang kami ada jutaan pendukung dan simpatisan PKPI," kata Hendropriyono.

PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam kepengurusan dan keanggotaan di mana sekurang-kurangnya di 75 persen di Kabupaten/Kota.

Selain itu, PKPI juga tidak memenuhi syarat sebaran kepengurusan PKPI sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah Kabupaten/Kota di 34 provinsi.

Setelah pembacaan rekapitulasi nasuinal penetapan peserta Pemilu, KPU membuat surat keputusan penetapan peserta. Selanjutnya, KPU menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi ke masing-masing perwakilan partai politik. (aim)

tag: #kpu  #pemilu-2019  #pkpi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement