JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran Yogi Suprayogi menilai, terbitnya Perpres Nomor 39/2015 tentang tunjangan uang muka kendaraan bermotor pejabat negara. Menurutnya, kebijakan itu sangat berbenturan dengan kondisi masyarat yang tengah kekurangan.
"Kalau disebut berbenturan, sangat berbenturan. Seharusnya kita punya batas-batas untuk tunjangan para pejabat kita dan memerhatikan sikon negara. Ada "empati" untuk rakyat," kata Yogi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/4/2015).
Menurut Yogi, dalam UU ASN diatur pejabat itu mendapat tunjangan seperti rumah dan mobil. Namun seharusnya pemerintah mengatur secara tepat dan pengumumannya perlu waktu yang tepat juga, tidak dibarengkan dengan kenaikan harga BBM.
"Koordinasi tiap kementerian masih terasa ego sektoralnya. Pak Jokowi harus turun tangan," ungkapnya.
Kendati demikian, Yogi mengungkapkan bahwa kebijakan seperti ini sudah ada pada pemerintahan sebelumnya.
"Saya lihat kebijakan memberi DP mobil ini berlangsung di era rezim sebelumnya. Pemerintahan Jokowi mengikuti program sebelumnya," jelas dia. (iy)