Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 21 Feb 2018 - 12:10:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Pimpinan Dewan Bertambah, Anggaran DPR Membengkak

1517295460102-fot0111780x390.JPG
Gedung DPR RI. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Koordinator Forum Masyarakat Perduli Parlemen Indonesia, atau FORMAPPI menilai terkait Revisi UU MD3, merupakan bentuk pengakuan salah dari anggota DPR RI dalam menyusun undang-undang MD3 sebelumnya.

"Pertama sekali, menurut saya ini bentuk pengakuan dan proses pembuatan undang-undang sebelumnya yang salah dan keliru, lalu mencoba diluruskan saat ini. itu adalah kemampuan yang jujur menurut saya," kata Sebastian Salang, Selasa (20/2/2018) malam.

Salah satu kesalahan di Undang-undang terdahulu yang saat ini direvisi adalah jumlah kursi kepemimpinan DPR RI.

Sebastian mengatakan, dari sini sangat terlihat bahwa pada saat membuat UU MD3 pada 2009, terkait pengaturan jumlah kursi pimpinan DPR RI itu sangat didasari oleh hasrat kekuasaan. Maka saat itu, menetapkan ada tiga pimpinan DPR untuk memenuhi hasrat kekuasaan fraksi di DPR.

"Kita membuat undang-undang, karena didorong oleh hasrat kekuasaan yang luar biasa itu. Lalu, kemudian lupa berpikir, bagaimana bisa menata lembaga ini lebih baik ke depannya," ujarnya.

Selain itu, menurut Sebastian, adanya revisi ini juga memperlihatkan bahwa pada pembuatan Undang-undang MD3, anggota dewan tidak memikirkan dampaknya dari bertambahnya jumlah pimpinan.

"Elite politik kita hari ini, bicara soal bagaimana memanfaatkan anggaran negara sebanyak-banyaknya untuk kenikmatan segelintir orang. Tahap berikutnya, akan ada dari beberapa tambahan anggaran negara untuk membiayai fasilitas pimpinan," ujarnya. (aim)

tag: #dki-jakarta  #dpr  #revisi-uu-md3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement