Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 21 Feb 2018 - 21:06:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Aneh, Menkumham Membiarkan Presiden Tolak Teken UU MD3

54IMG_20170209_211134.jpg
Ariady Achmad (Sumber foto : Istimewa )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sikap Menkumham Yasona Laoly membiarkan Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani UU MD3 dinilai aneh. Sebab, Yasona hadir mewakili pemerintah dalam rapat paripurna DPR RI saat pengesahan UU MD3.

Demikian diungkapkan Ariady Achmad, mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar di Jakarta, Rabu (21/2/2018). Ariady juga menyesalkan sikap Menkumham Laoly yang ikutan mendorong judicial UU MD3 hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya menilai ucapan Menkumham Yasona yang mengatakan Presiden Jokowi tidak mau menandatangani UU MD3 hasil revisi sebagai pencitraan. Selain itu juga bertujuan agar bola liar tetap berada di DPR. Ini sangat tidak bijak," papar Ariady Achmad di Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Untuk itu Ariady minta Ketua DPR RI Bambang Soesatyo terus menjalin komunikasi politik agar Presiden Jokowi menandatangani UU MD3 hasil revisi tersebut. Sebab, secara UU tersebut telah melalui tahapan yang benar dan konstitusional. Bukan hanya dibahas DPR RI namun juga melibatkan pemerintah.

"Ketua DPR RI harus mengambil posisi membela produk DPR. Kewajiban Presiden adalah menandatangani UU yang dihasilkan DPR RI dan pemerintah. Bahwa setelah ditandatangani Presiden kemudian di amandemen atau di gugat ke MK itu soal lain," papar Ariady.

Ariady mengingatkan, jika Presiden sebagai pemimpin lembaga eksekutif menolak atau tidak menyetujui isi atau materi suatu UU seharusnya dilakukan sejak awal pembahasan. Sebab, pemerintah senantiasa terlibat dalam setiap pembahasan dan penyusunan UU.

"Mengapa Menkumham Yasona tidak mengkomunikasikan materi revisi UU MD3 kepada Presiden jika menilai ada yang kontroversi atau tidak setuju? Jadi menurut saya langkah Menkumham Yasona ini aneh dan bisa dianggap menjebak,atau menyulitkan Presiden" ujar Ariady.

Sebelumnya menurut Yasonna, Presiden Jokowi kaget mendengar adanya kontroversi di masyarakat soal UU MD3 ini. Bahkan diungkapkan Menkumham Yasona, Presiden kemungkinan tidak menandatangani UU MD3 hasil revisi itu.

"Makanya saya jelaskan, masih menganalisis ini, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak menandatangani," kata Yasona.(dia)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement