JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Masalah Perpres 39/2015 menjadi bumerang bagi Presiden Jokowi. Karena itu presiden tak sembarangan menerbitkan Perpres.
Menurut pengamat politik dari LIPI Syamsudin Haris, Jokowi harus ekstra hati-hati dengan soal seperti ini. "Meskipun secara total nilainya relatif kecil, keppres kenaikan uang muka mobil pejabat negara melukai rasa keadilan masyarakat," terangnya dalam serangkaian akun twitter @sy_haris, Senin (6/4/2015).
Guru besar riset LIPI ini menambahkan orang-orang sekitar Presiden Jokowi mestinya memiliki sensitifitas sebelum menyodorkan konsep Keppres kepada presiden untuk ditandatangani. "Lolosnya Keppres kenaikan uang muka mobil pejabat negara adalah bukti tdk adanya sensitifitas orang2 sekitar Jokowi, shgg Jokowi kecolongan," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta.
Jumlah ini naik dibandingkan tahun 2010 yang mengalokasikan tunjangan uang muka sebesar Rp 116.650.000. (Presiden Jokowi Rapat Bersama Menteri Diatas Tumpukan Karung Beras)
Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah (132 orang), hakim agung (40 orang), hakim konstitusi (9 orang), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (5 orang), dan anggota Komisi Yudisial (7 orang). (ec)