JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori Saleh mengusulkan agar wilayah di mana PKPI mendapatkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam verifikasi faktual partai calon peserta Pemilu 2019 dilakukan verifikasi ulang.
Seperti diketahui KPU RI menetapkan PKPI menjadi peserta Pemilu 2019 karena tidak memenuhi syarat kepengurusan minimal 75 persen di tingkat kabupaten/kota di 34 provinsi di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
KPI sendiri, Senin (26/2/2018) sore baru saja menjalani mediasi dengan KPU RI yang difasilitasi Bawaslu RI.
“Yang kami sampaikan kepada KPU RI adalah agar daerah yang mendapat TMS untuk diverifikasi ulang," ujar Imam ketika ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat usai mediasi.
Dikatakan dia, pihaknya mau mempelajari kekurangannya, begitu juga KPU ingin mempelajari usulan PKPI terkait hal tersebut.
“Sehingga mediasi akan dilanjutkan Selasa (27/2/2018) siang pukul 11.00 WIB,” katanya.
Imam menyatakan PKPI sendiri sudah menyiapkan bukti-bukti yang bisa membuat KPU menerima mediasi mereka.
“Kami tak ingin menafikan hasil verifikasi KOU tapi kami sudah siapkan data di daerah yang kami TMS tapi sebenarnya memenuhi syarat. Karena logikanya dari 2009, 2014 kami meningkat terus, harusnya sekarang makin siap tapi kenapa malah tidak bisa ikut Pemilu 2019,” katanya.