JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan melaporkan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Komisioner KPU Garut dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Garut yang terjerat kasus suap kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya sudah bertindak tegas menyikapi kasus tersebut dengan memberhentikan sementara Komisioner KPU Garut yang terlibat. Menurut dia, pemberhentian tetap tehadap Komisioner KPU hanya dapat dilakukan DKPP.
"Kami memberhentikan sementara. Dilaporkan ke DKPP untuk disidang, sehingga keputusan DKPP akan menjadi pedoman dan akan dilaksanakan," tutur Wahyu, Senin (26/2/2018). Dia menilai, kasus tersebut merupakan pelajaran bagi penyelenggara pemilu supaya berhati-hati saat bekerja dan senantiasa menjaga integritas.
Menurut dia, penyelenggara pemilu menjadikan kasus tersebut sebagai momentum menata kelembagaan. Sehingga ke depan, kata dia, selama proses rekrutmen harus berhati-hati.
"Kami tak toleransi segara perilaku yang menggambarkan tak punya integritas. Ini bukti. Kami prihatin, tetapi tidak berdiam diri," ujar Wahyu. Untuk penegakan hukum, dia menyerahkan kepada aparat penegak hukum.
Saat ini, KPU sudah menerima laporan dari aparat kepolisian mengenai kasus tersebut. Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan menambahkan, pihaknya menunggu berkas tambahan. Setelah lengkap akan dilaporkan lanjutan ke DKPP.
"Kami sedang menunggu berkas lebih lanjut. Begitu lengkap lanjut ke DKPP. Berkas bukti dari polisi, penahanan, penangkapan dan lain sebagainya," kata Abhan.
Sebelumnya, Anggota KPU Garut Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri diamankan pihak kepolisian. Keduanya diamankan karena diduga menerima suap atau gratifikasi dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut. (aim)